Lapor Polisi Lewat Online. Melapor sebuah kejadian yang menjadi tanggung jawab oleh pihak kepolisian memang harus segera dilakukan. Agar nantinya pihak berwenang segera menindak lanjuti mengenai kejadian atau masalah seperti tindak pidana pencurian, bencana atau masalah lainnya secara cepat. Apalagi saat ini layanan online sudah sangat mudah
Selain itu, kamu juga dapat melengkapi syarat-syarat tersebut untuk mengurus KTP yang hilang. Termasuk, tentang bagaimana cara mengurus KTP hilang di Polsek maupun di Polres. Dengan mengurus KTP yang hilang tentunya kita akan dapat kembali mengakses layanan yang ada. Baca juga: 10+ Universitas di Bekasi, Ada Kelas Karyawan! Tetap berhati-hati
Kunjungi ke kantor polisi setempat, seperti Polsek, Polres, atau Polda. Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat, dan sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK. Isi formulir yang disediakan terkait kronologi seputar kehilangan. Menyerahkan syarat dokumen yang dibutuhkan.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat surat laporan kehilangan STNK, SIM, kartu atm dan KTP adalah sebagai berikut : 1. Kehilangan STNK, harus membawa foto copy STNK yang hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB dan foto copy KTP. Kalau BKPB belum ada (karena masih angsur), harap minta surat keterangan dari leasing/dealer.
Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya. Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang. Secara keseluruhan, langkah mengurus buku tabungan hilang ialah sebagai berikut. 1. Menghubungi Customer Service Bank. Hal pertama yang harus dilakukan jika mengalami kehilangan buku tabungan yaitu menghubungi pihak bank melalui layanan call center. Hal ini ditujukan agar
Polda, Polres/ta, Polsek dan Pos Polisi terdekat siap melayani masyarakat yang ingin membuat surat kehilangan. Biasanya laporan dibuat seperti kehilangan kartu ATM, SIM, STNK, atau barang lainnya. Untuk membuat surat kehilangan, masyarakat hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Biaya Denda. Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:
Surat Kehilangan hanya berlaku selama 14 hari. (*) Baca juga: Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Penuhi Syarat Berikut Ini. Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Prosedur yang Harus Anda Lakukan. Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda
Syarat yang harus dibawa saat mengurus STNK hilang yakni: 1. Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat 2. Fotokopi e-KTP dan asli 3. Fotokopi STNK jika ada 4. BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas. Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat
Cara, biaya dan syarat mengurus SIM hilang di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) SatlantasPolres Empat Lawang. Sabtu, 25 November 2023; Cari. Network.
7rtDcx.